Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran Bayar, Penerima, hingga Hikmahnya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 06 Maret 2025 | 04:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto/Freepik)
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Sebagai salah satu rukun Islam, zakat merupakan peran penting dalam membersihkan jiwa dan harta dan juga membantu sesama yang membutuhkan. 

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap umat Islam untuk membayar sejumlah harta tertentu pada akhir bulan Ramadhan. Kata "fitrah" berasal dari bahasa Arab yang berarti suci atau kembali ke fitrah (kesucian). 

Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin saja dilakukan selama bulan Ramadan, serta untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. 

Jumlah Bayar Zakat Fitrah 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. 

Secara umum, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Tetapi, besaran nominal dalam rupiah dapat bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. 

- DKI Jakarta: Rp 47.000 per jiwa 

- Jawa Barat: Rp 40.000 – Rp 45.000 per jiwa (tergantung kabupaten/kota)

- Jawa Tengah: Rp 37.000 – Rp 42.000 per jiwa

- Jawa Timur: Rp 35.000 – Rp 45.000 per jiwa

- Sumatera Barat: Rp 47.000 per jiwa

- Kalimantan Selatan: Rp 60.000 – Rp 90.000 per jiwa (tergantung dengan jenis beras)

Penting dicatat bahwa besaran zakat fitrah ini dapat berubah sesuai dengan fluktuasi harga beras menjelang Ramadhan 2025. 

Maka, masyarakat dianjurkan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari Baznas atau lembaga zakat setempat mengenai besaran zakat fitrah. 

Penerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60. 

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya

3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya

5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya

7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya

Manfaat dan Hikmah Zakat Fitrah 

Pembayaran zakat fitrah membawa berbagai manfaat serta hikmah, baik bagi pemberi maupun penerima zakat. 

1. Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta benda. 

2. Membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir miskin. 

3. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. 

4. Memperkuat tali persaudaraan umat Islam. 

5. Memberi kebahagian kepada kaum dhuafa pada hari raya Idul Fitri. 

6. Mensucikan puasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia

(Red/Nadira Lathiifah)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: