Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Meski Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Tetap Urus PDIP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Maret 2025 | 11:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya masih mengurusi partai moncong putih meski menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu masih dilibatkan dalam semua kegiatan partai dan tetap menjabat sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

"Masih (Hasto jadi pengurus partai). Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat," ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Kamis (6/3/2025).

Ronny mengaku mengunjungi Hasto setiap hari karena ada agenda partai yang harus tetap berjalan, sementara PDIP tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekjen usai bawahan kesayangan Megawati itu ditahan oleh lembaga antirasuah.

"Mas Hasto Kristiyanto dalam penahanan ini, saya setiap hari bertemu dan beberapa agenda politik selalu disampaikan kepada Mas Hasto, karena beberapa agenda partai itu harus berjalan," tuturnya.

Ia juga mengaku selalu berbincang dengan Hasto untuk menyampaikan perkembangan situasi politik dan kegiatan partai lainnya. Dirinya bahkan selalu membawa map merah saat mengunjungi Hasto.

"Ini perlu diketahui bahwa kami sering berbincang, update tentang situasi politik, dan kegiatan-kegiatan partai tetap beliau perhatikan, dan saya setiap hari update," kata dia.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto pada 20 Februari 2025 terkait dengan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus suap tersebut. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: