Minggu, 09 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ajak Kejagung Dampingi Proyek Pembangunan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 16:43 WIB
Momen Pramono Anung bersama Rano Karno (Doel) menyambangi Kejaksaan Agung. (Foto/Doc. Kejagung)
Momen Pramono Anung bersama Rano Karno (Doel) menyambangi Kejaksaan Agung. (Foto/Doc. Kejagung)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Doel) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Pram dan Doel meminta Kejagung untuk mendampingi pelaksanaan pembangunan di wilayah Jakarta.

“Yang utamanya adalah beliau meminta kepada kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan,” ujar Burhanuddin di kantor Kejagung, Jumat (7/3/2025).

“Agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya di Jakarta, tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Selain meminta pendampingan, Burhanuddin mengatakan kedatangan Pram merupakan silaturahmi di awal masa jabatannya sebagai pemimpin DKI Jakarta.

“Pagi ini kami kedatangan Pak Gubernur dan Pak Wagub. Tentunya kedatangan beliau adalah dalam rangka silaturahmi, dan di awal jabatannya ada hal yang beliau sampaikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Pram mengaku membawa timnya lengkap dengan Sekda hingga asisten pemerintahan untuk menghadap Burhanuddin.

“Pada intinya, tentunya memperkenalkan diri, walaupun saya sudah bekerja bersama-sama beliau selama lima tahun,” ujar Pram.

Ia mengaku secara khusus meminta kerja sama Kejagung untuk mendampingi Jakarta dalam berkontribusi membangun bangsa.

“Karena bagaimanapun, Jakarta saat ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi episentrum ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan bahwa Jakarta memberikan kontribusi terbesar dibandingkan daerah-daerah lain, yakni sebanyak 11 persen dari PDB dengan APBD yang menyentuh lebih dari Rp 91 triliun.

“Tentunya kami memerlukan pendampingan, supaya dalam keputusan-keputusan di kemudian hari tidak ada ruang atau celah bagi siapa pun yang ingin memanfaatkannya,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: