Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Laporkan LHKPN Sebelum 20 Mei 2025

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 20:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik agar segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN), karena batas akhir pelaporan adalah 20 Mei 2025.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tenggat waktu tersebut berlaku bagi kepala daerah yang dilantik pada hari yang sama, yaitu 20 Februari 2025.

"Yang dilantik pada 20 Februari, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan, yaitu 20 Mei," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Ia mengatakan, para kepala daerah tetap perlu melaporkan LHKPN meskipun sudah diminta sebelum maju dalam pertarungan politik Pilkada 2025.

"Ketika sudah menjabat, status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," tuturnya.

Sebelumnya, Budi juga mengingatkan bahwa masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk periode pelaporan 2024.

Menurutnya, saat ini baru sekitar 74 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total yang ada di Tanah Air.

"Penyelenggara negara pada bidang eksekutif yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734," ujar Budi.

Di bidang legislatif, terdapat 9.104 dari total 20.752 yang belum melapor. Sementara itu, di bidang yudikatif, sebanyak 464 dari total 18.046 belum melapor. Kemudian, di BUMN/BUMD, masih ada 17.957 dari total 45.899 yang belum melaporkan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum melaporkan, agar segera melaporkannya secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: