Perbuatan Hasto Kristiyanto Bakal Diuji dalam Sidang Perdana Pekan Depan

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pekan depan, Jumat (14/3/2025).
Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, agenda sidang tersebut akan menguji apakah perbuatan Hasto benar atau salah di mata hukum.
“Sidang perkara pokok ini akan menguji bersalah atau tidaknya perbuatan Hasto dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Yudi juga menilai bahwa pelimpahan berkas dan sidang yang akan dilaksanakan pekan depan menandakan tidak adanya politisasi hukum dalam kasus ini.
“Ini juga menandakan bahwa tidak ada yang namanya pesanan, tidak ada yang namanya politisasi. Yang ada adalah murni penegakan hukum,” tuturnya.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada Jumat (14/3/2025).
"Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.
Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut rencananya akan disidangkan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pelimpahan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah dilakukan oleh JPU.
"Sesuai dengan proses tahapannya, hari ini pihak penuntut sudah menyerahkan berkas kepada Tipikor," ujar Setyo.
Dia menegaskan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan Tipikor. Dengan demikian, perkara Hasto sudah siap untuk disidangkan.
“Sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," tuturnya.
Setyo membantah tudingan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto dilakukan terburu-buru. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau masalah cepat, mungkin orang bilang ada yang dikejar atau ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa penyidik masih memiliki tanggung jawab terhadap satu tersangka lainnya, yaitu advokat PDIP, Donny Istiqomah.
“Ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya. Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," tandasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu