Kasus Hasto Kristiyanto, Eks Penyidik KPK: Penundaan Memperkuat Aroma Politis

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 08 Maret 2025 | 23:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menilai bahwa lembaga antirasuah sedang menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons terhadap sidang perdana Hasto yang akan digelar pekan depan, Jumat (14/3/2025), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Ini merupakan langkah tepat untuk menunjukkan komitmen serius KPK dalam menuntaskan perkara yang telah berlangsung lama,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Lakso menilai peran KPK dalam proses pengadilan sangat penting untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri secara serius.

“Sehingga, tidak hanya sekadar formalitas melimpahkan perkara, tetapi juga secara substansial memiliki posisi yang kuat di mata hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa mengulur-ulur waktu dalam perkara ini tidak diperlukan, karena hal itu akan memperkuat kesan adanya politisasi hukum dan membuat masyarakat semakin menunggu.

“Penundaan demi penundaan justru akan memperkuat aroma politis dalam kasus ini. Oleh karena itu, tindakan untuk segera melimpahkan perkara adalah langkah yang tepat,” kata Lakso.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada Jumat (14/3/2025).

"Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut rencananya akan disidangkan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: