Tak Ditahan, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Dikenakan Wajib Lapor!

BeritaNasional.com - Polisi memutuskan tidak menahan tersangka mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho Evelin Dohar Hutagalung (EDH) usai diperiksa atas kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (7/3/2025) lalu.
“Pasca pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).
Sayangnya, Ade Safri tidak menjelaskan alasan penyidik tidak menahan yang bersangkutan. Hanya saja, Evelin harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali dala. seminggu, yakni Senin dan Kamis,” kata dia.
Adapun dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Evelin dicecar 40 pertanyaan dalam menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam rangka pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkara.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Evelin sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Polisi akan turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) Evelin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Evelin Dohar Hutagalung menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho Anak Bos Prodia seharga Rp 5,5 miliar. Duit hasil penjualan diduga ditilap, sebagai dasar penetapan tersangka.
Adapun sebelumnya Evelin adalah pengacara yang mendampingi Arif Nugroho untuk menghadapi kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, belakangan dari tindakan Eveline turut berujung sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel Polres Metro Jaksel lainnya.
Karena memiliki hubungan dengan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.
9 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu