KPU Ungkap 2 Kabupaten Belum Punya Anggaran untuk PSU Pilkada

BeritaNasional.com - Dua di antara 24 kabupaten/kota yang menggelar pemungutan suara ulang belum memiliki anggaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul.
Hal itu diungkapkan oleh KPU RI dalam rapat Komisi II DPR RI membahas kesiapan PSU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Jadi, prinsipnya, dari total 24 kabupaten/kota itu, hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan KPU kabupaten Boven Digul," ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.
Dalam paparan KPU RI, Kabupaten Pasaman masih kekurangan anggaran untuk PSU sebesar Rp 12.179.639.870. Sementara itu, Kabupaten Boven Digul membutuhkan Rp 30.188.307.077. Pemda dua kabupaten tersebut belum menyediakan anggaran untuk PSU.
Yulianto memaparkan kekurangan anggaran untuk menggelar PSU diambil dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Daerah yang belum tersedia anggaran masih menunggu dari pemerintah daerah.
"Jadi, ketersediaan anggaran dari sisa NPHD Pilkada 2024 catatannya, dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah," katanya.
Yulianto memastikan KPU terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk persiapan anggaran penyelenggaraan PSU.
Apabila pemerintah daerah tidak menyanggupi, KPU akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.
"Seandainya belum tersedia anggaran tentu kami sampaikan pihak dari pemerintah pusat terutama dari kementerian dalam negeri," ujarnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu