Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kemenag Keluarkan 12 Poin Efisiensi Anggaran, Ada Pengadaan ATK, Sewa Gedung, hingga Perjalanan Dinas

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto/Kemenag)
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal mengenai Efisiensi Anggaran Tahun 2025 serta Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Surat edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, menurut Kamaruddin, dikeluarkan guna memastikan bahwa tugas dan fungsi Kemenag tetap berjalan dengan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan 12 poin tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan Edaran Menteri Keuangan terkait Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

Dengan diterbitkannya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025, Kamaruddin berharap seluruh satuan kerja Kemenag dapat menerapkan efisiensi anggaran secara optimal dan tepat sasaran. Surat edaran ini resmi berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," pesan Kamaruddin.

Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang diinstruksikan dalam surat edaran ini meliputi:

1. Mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.

2. Melakukan pembatasan secara selektif terhadap beberapa pengeluaran, termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), percetakan, cendera mata, sewa gedung dan kendaraan, perjalanan dinas, jasa konsultan, serta kegiatan seremonial dan rapat.

3. Memaksimalkan penggunaan fasilitas milik Kementerian Agama untuk kegiatan satuan kerja, kecuali jika kapasitas tidak mencukupi.

4. Menggunakan sarana dan prasarana kantor secara bijak dengan menerapkan prinsip efisiensi.

5. Membatasi penggunaan listrik dan air hanya pada jam kerja, yaitu pukul 07.30–16.00 waktu setempat, serta pukul 07.30–16.30 pada hari Jumat, tanpa lembur.

6. Kepala satuan kerja bertanggung jawab dalam menghemat penggunaan listrik dan air, termasuk dengan mematikan peralatan yang tidak digunakan.

7. Kebijakan penghematan listrik dan air juga diterapkan di rumah dinas pejabat Kementerian Agama.

8. Mengurangi pertemuan tatap muka (luring) dan mengoptimalkan penggunaan pertemuan daring, kecuali dalam kondisi yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas.

9. Memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home) setiap hari Jumat serta memungkinkan pelaksanaan kegiatan di luar kantor.

10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dibatasi hanya untuk kepentingan yang bersifat mendesak dan prioritas.

11. Ketentuan perjalanan dinas mencakup pembatasan jumlah peserta, penggunaan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan di bawah dua jam bagi pejabat tertentu, serta perlunya persetujuan dari Menteri Agama untuk perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat tinggi tertentu.

12. Setiap perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan sebelum keberangkatan.

Melalui kebijakan ini, Kemenag berupaya memastikan anggaran dapat digunakan secara efisien tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: