Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kemenag Tanggapi Aliran Menyimpang yang Klaim 11 Rukun Islam di Sulsel

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 10 Maret 2025 | 10:55 WIB
Kantor Kemenag RI. (Foto/Kemenag)
Kantor Kemenag RI. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Masyarakat Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikejutkan oleh sebuah ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam. 

Ajaran yang disebut sebagai Tarekat Ana’ Loloa ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56). 

Keberadaan ajaran tersebut menimbulkan keresahan karena mengajarkan bahwa ada 11 rukun Islam serta menyatakan bahwa ibadah haji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan pihaknya telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk di Tompobulu. 

Tim ini bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut dengan melibatkan organisasi keagamaan Islam, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak lintas sektoral. 

Arsad juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kepala KUA Tompobulu bersama para pemangku kepentingan lainnya.

"Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya. Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya," ujar Arsad yang dikutip dari laman Kemenag pada Minggu (9/3/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga merupakan Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, mengungkapkan ajaran yang dibawa oleh Petta Bau sebenarnya telah muncul sejak Oktober 2024. 

Pada saat itu, KUA bersama pihak terkait segera bertindak untuk meredam keresahan di masyarakat. Laporan dari warga pun segera ditindaklanjuti dengan investigasi serta pendampingan.

"Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis," jelas Danial.

Ia menambahkan Petta Bau mengeklaim menerima ajarannya melalui mimpi dan mengaku diajari oleh Nabi Khidir. 

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan rukun Islam, ia tidak mampu memberikan jawaban yang benar. Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.

Pada Oktober 2024, Petta Bau telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan penyebaran ajarannya. 

Namun, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitas tersebut secara diam-diam. 

Menyikapi hal ini, KUA Tompobulu berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba untuk mengambil langkah penanganan yang lebih lanjut.

Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi rumah Petta Bau di Desa Bontosomba guna meminta keterangan. 

Namun, berdasarkan informasi warga setempat, ia tidak berada di rumah karena sedang berdagang. Petta Bau diketahui berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.

"Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya mendapatkan pembinaan. Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan Ormas Keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka. Sebab, bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka," tegas Danial.

Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang benar.

Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak lintas sektoral akan terus diperkuat guna menjaga harmoni sosial serta ketahanan keagamaan di lingkungan masyarakat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: