Anggota DPR Desak Kapolri Percepat Proses Hukum Kapolres Ngada yang Terlibat Pelecehan Seksual

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Menurut dia, selain dipecat, Kapolres itu harus segera dilakukan proses pemidanaan.
"Jadi, enggak ada ampun lagi. Demi menjaga kehormatan dan martabat institusi kepolisian, Kapolri segera mengambil tindakan secepat-cepatnya untuk menegakkan hukum kepada mantan Kapolres Ngada," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2024).
"Bukan hanya lagi sekadar dipecat, atau kode etiknya dulu, tapi juga pidananya. Saya kira justru menurut saya di institusi Polri enggak perlu lama-lama lagi, orang memang dia punya instrumen itu, dia punya masalah itu, tentu prosesnya berjalan," sambungnya.
Hinca mendorong proses pemidanaan perlu dilakukan secepatnya. Agar kemudian mantan Kapolres Ngada bisa disidang etik dan dilakukan pemecatan.
"Makanya, saya bilang prosedural itunya silakan, tapi yang sekarang kita desak nih. Pemecatan itu kan nanti harus kode etik, sidang propam itu, dia harus ikuti itu, terbukti melakukan ini maka ini gitu, enggak bisa juga langsung. Maka itu, saya bilang tadi percepat saja proses propamnya itu turun untuk mengikuti," tegas Hinca.
"Kita enggak boleh juga menabrak, harus diikuti juga meski yang kita mau dorong adalah jangan kelamaan, ya sudah percepat saja karena terbukti," sambungnya.
Menurut Hinca, jangan sampai proses hukum berjalan berlarut-larut. Sebab, masalah ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
"Tapi, jangan kelamaan, jangan terlalu lama, hak dia tetap diberi, tapi orang proses prosedur formal itu enggak boleh mengalahkan substansi kelukaan. Aaya menyebut luka, keadilan masyarakat Indonesia yang sangat dalam, atas nama anak-anak kita, atas nama keluarganya, atas nama bangsa ini, atas nama keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Yanma Polri. Mutasi itu merupakan imbas kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Divpropam Polri saat ini.
Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, yang ditandatangani Irwasum Polri Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Sementara itu jabatan yang ditinggalkan Fajar kini diduduki perwira menengah (pamen) AKBP Andrey Valentino. Andrey sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memeriksa Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keteranganya, Rabu (12/3/2025).
Henry menjelaskan pemeriksaan di Jakarta, dilakukan setelah kasus dugaan pelanggar diputuskan diambil alih Divpropam Mabes Polri sebagaimana instruksi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
“Sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut,” kata Henry.
Sementara untuk kasus dugaan pencabulan ini, lanjut Henry, dari Ditreskrimum Polda NTT telah membuat Laporan Polisi Model A. Dengan proses serangkaian penyelidikan telah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan.
“Diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu