Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Harga Emas Antam Terkini: Naik Menjadi Rp 1.742.000 per Gram, Cek Rinciannya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 14 Maret 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (14/3/2025) pukul 08.30 WIB, tercatat naik sebesar Rp 28.000 per gram.

Harga emas yang sebelumnya berada di angka Rp 1.714.000 per gram kini menjadi Rp 1.742.000 per gram, seperti yang tercantum di situs resmi Logam Mulia.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan. Kini, harga buyback untuk emas batangan Antam berada pada angka Rp 1.593.000 per gram.

Pajak pada Transaksi Penjualan Emas Batangan

Dalam transaksi jual beli emas, ada ketentuan pajak yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika Anda melakukan penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajak untuk pemilik NPWP adalah 1,5%, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 921.000
  • 1 gram: Rp 1.742.000
  • 2 gram: Rp 3.424.000
  • 3 gram: Rp 5.111.000
  • 5 gram: Rp 8.485.000
  • 10 gram: Rp 16.915.000
  • 25 gram: Rp 42.162.000
  • 50 gram: Rp 84.245.000
  • 100 gram: Rp 168.412.000
  • 250 gram: Rp 420.765.000
  • 500 gram: Rp 841.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.682.600.000

Pajak pada Pembelian Emas Batangan

Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli dengan NPWP, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45%.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Dengan harga emas Antam yang terus bergerak, pastikan Anda selalu memeriksa harga terkini sebelum melakukan transaksi. Kenaikan harga emas, beserta aturan pajak yang berlaku, menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh pembeli dan penjual emas batangan.


Nadira Lathiifahsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: