Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Hasto Didakwa Halangi KPK Tangkap Harun Masiku pada 2020

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 Maret 2025 | 10:31 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa menyebut Hasto menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku pada 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan awal mula penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprindik) pimpinan KPK terkait dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

Jaksa menerima laporan dari penyelidik, pimpinan KPK menemukan komunikasi antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, dengan Agustiani Tio Fridelina.

Dalam komunikasi itu, Jaksa menyebut terdapat penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW).

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Setelah Wahyu ditangkap, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan agar Harun Masiku merendam handphone ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP.

"Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar Jaksa.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: