KPK: Pemanggilan Staf Ahli Menhut Bagian Pengembangan Perkara Suap Inhutani V

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha dilakukan untuk mengembangkan kasus.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Budi mengingatkan kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Penyidikannya tentu tidak berhenti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (18/9/2025).
Dalam penanganan perkara ini penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka, saksi-saksi, serta temuan dari penggeledahan.
“Kemudian dari barang bukti-barang bukti baik dokumen ataupun barang bukti elektronik yang semuanya dibuka dan diekstrak untuk kemudian konstruksi perkara ini berkembang,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan penyidik tetap memprioritaskan agar berkas penyidikan tersangka yang telah ditetapkan bisa segera diselesaikan.
Sebelumnya, menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djunaidi bersama Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima suap.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu