KPK Persiapkan Pengumuman Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memersiapkan pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak bersabar menunggu gelar perkara yang akan dilaksanakan lembaga antirasuah dalam waktu dekat.
“Pertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan pengumuman nama tersangka kasus kuota haji tidak akan memakan waktu lama, sebab KPK berkomitmen menuntaskan proses tersebut secepat mungkin.
Saat ditanya apakah terdapat kendala dalam pengumuman tersangka, Budi menegaskan pihaknya tidak memiliki masalah dan kasus berjalan dengan semestinya.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” katanya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aliran dana dari kasus ini mengarah hingga pucuk tertinggi di Kementerian Agama pada periode tersebut.
Asep kemudian menegaskan bahwa jabatan menteri merupakan pucuk tertinggi dalam struktur Kementerian Agama.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep.
Meski demikian ia tidak menyebut langsung Yaqut sebagai pucuk tertinggi di Kemenag saat itu. Dia justru mengingatkan penerimaan sesuatu tidak harus dilakukan langsung oleh pejabat.
Ia juga mengatakan ada skema tertentu yang membuat seorang pucuk pimpinan tertinggi tidak langsung menerima uang, melainkan melalui perantara.
"Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," kata dia.
"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tandasnya.
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu