Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Hasto Yakin Kasusnya Sarat Kepentingan Politik

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 Maret 2025 | 11:04 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya.

Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia meyakini ada kepentingan politik dalam perkaranya.

"Dari situlah saya makin yakin ini adalah kriminalisasi hukum, pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).

Meski demikian, ia percaya keadilan akan ditegakkan karena Indonesia adalah negara hukum. Ia berharap perkaranya menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: