Perkembangan Kasus MinyaKita, Kemendag Beri Sanksi kepada 66 Distributor dan Pengecer

BeritaNasional.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjatuhkan sanksi terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, ada praktik penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang menyebabkan rantai distribusi semakin panjang dan harga di tingkat konsumen melebihi HET. Ketidakterbatasan penjualan oleh pengecer juga menjadi faktor yang mengakibatkan distribusi Minyakita tidak merata.
Lebih lanjut, beberapa pelanggaran lainnya mencakup usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, serta pelaku usaha yang enggan memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Selain itu, ditemukan kasus di mana produsen atau pengemas ulang (repacker) Minyakita mengurangi volume produk dibandingkan takaran yang tertera pada label kemasan. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melanggar akan dikenai sanksi lebih lanjut setelah teguran tertulis, termasuk penarikan barang dari distribusi.
Moga menegaskan bahwa jika pelanggaran tetap berlanjut, maka sanksi bisa diperberat hingga penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label. "Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," tegasnya.
Lebih lanjut, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di tingkat kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post-market) dengan memeriksa 88 produsen atau pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Hasilnya, sebanyak 40 produsen/repacker yang volumenya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah guna mencegah kelangkaan.
Di sisi lain, Kemendag juga telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat demi menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama perayaan hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.
Sumber: Antaranews
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu