Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bakal Dipecat Tidak Hormat

BeritaNasional.com - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal dipecat atau dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keyakinan itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam terkait sanksi PTDH yang dianggapnya sangat layak diberikan sebagai hukuman etik tindakan Fajar yang masuk kategori pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Anam menambahkan, pihak Divpropam sebelumnya sudah mengumumkan AKBP Fajar telah dijerat sebagai tersangka atas sejumlah tindakan melawan hukum.
Mulai dari dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap empat korban. Tiga korban pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur. Sampai dugaan penyalahgunaan sabu oleh Fajar berdasarkan hasil penyelidikan internal.
"Artinya ada penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku sampai level ya mengkampanyekan atau upload dalam situs tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Termasuk juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu