Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tidak Terima Dipecat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 Maret 2025 | 08:00 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto/Polri).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto/Polri).

BeritaNasional.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah memutuskan mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Selasa (18/3/2025).

Adapun sidang ini melibatkan delapan saksi, terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi secara virtual. Mereka turut mengurai kejahatan dari AKBP Fajar atas kasus pelecehan seksual serta penyalahgunaan narkoba. 

Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Secara terpisah, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan terkait dengan upaya banding merupakan hak dari pelanggar dengan waktu menyusun memori banding selama 21 hari kedepan.

“Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” kata Agus.

Sementara terkait dengan proses pidana terhadap AKBP Fajar kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga korban di bawah umur dan satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dengan jeratan Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: