Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pendaftaran Dibuka Lagi, Ada 5.459 Kursi Mudik Gratis dari Pemprov Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:50 WIB
Ilustrasi mudik gratis. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi mudik gratis. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan kuota mudik gratis untuk tahap kedua adalah 5.459 kursi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk arus mudik 3.614 kursi dan arus balik 1.845 kursi.

"Total seat yang tersedia pada batch 2 sebanyak 5.459 seat dengan perincian mudik 3.614 seat dan balik 1.845 seat," kata Syafrin kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).

Syafrin menyatakan ribuan kuota itu didapatkan dari sisa kuota pada mudik gratis tahap pertama dan tambahan dari para BUMD.

"Dari total kuota (mudik gratis tahap pertama) sebanyak 22.403 seat, setelah dilakukan verifikasi tersisa 4.298 seat, yaitu 2.453 seat untuk mudik dan 1.845 seat untuk balik," ujar Syafrin.

"(Lalu) adanya tambahan sebanyak 27 bus atau sebanyak 1.161 seat yang merupakan CSR dari PT Bank DKI, PT Transjakarta, PT Vector, PT MRT, dan PT LRT," tambahnya.

Sebagai informasi, pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di laman web mudikgratis.jakarta.go.id.

Bagi para calon pemudik untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Namun, jika sudah memiliki akun karena mencoba mengikuti mudik gratis tahap pertama kemarin, tak perlu lagi membuat akun.

"Calon peserta mudik Pemprov DKI Jakarta yang sudah membuat akun di tahap pertama dapat menggunakan akun yang didaftarkan di tahap pertama dan langsung melanjutkan pada proses registrasi," jelas Dishub dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

"Sedangkan, bagi calon peserta mudik Pemprov DKI Jakarta yang belum membuat akun pada tahap pertama tetap melalui proses pembuatan akun dari awal," tambahnya.

Setelah itu, calon pemudik diwajibkan memilih apakah ingin mengikuti perjalanan mudik saja atau mudik dan balik alias PP.

Lalu, calon pemudik juga dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sehingga pada satu KK dapat didaftarkan maksimal empat anggota keluarga.

"Peserta mudik Pemprov DKI Jakarta 2025 yang telah mendapatkan tiket tidak dapat menggunakan akun yang sama untuk mendaftarkan diri kembali," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: