DPR Apresiasi Pemberlakuan Denda 5 Persen jika Perusahaan Tak Bayar THR

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan mengenakan denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Netty.
Lebih lanjut, Netty menegaskan THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa denda 5 persen yang diterapkan Kemenaker itu merupakan bentuk peringatan tegas agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.
Dengan demikian, kata Netty, kebijakan itu tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar mereka tetap menerima haknya.
Berikutnya, Netty juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali.
“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran. Jangan sampai pekerja yang haknya dilanggar justru kesulitan mencari keadilan,” ucapnya menegaskan.
Sumber: Antara
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu