Polisi Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 3 Hp Milik Eks Kapolres Ngada

BeritaNasional.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan segera mengumumkan hasil dari pemeriksaan barang bukti tiga handphone terkait kasus pelecehan seksual Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Ya, sebentar lagi hasilnya keluar karena kita menunggu lengkap dari tiga handphone itu. Tiga handphone itu RAM-nya cukup banyak. Nanti kalau sudah lengkap baru,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Sehingga, Himawan menyebut dari hasil pemeriksaan handphone tersebut nantinya bisa diketahui apakah AKBP Fajar turut mendapatkan keuntungan dari hasil penyebaran konten pelecehan seksual yang disebarkannya.
Pasalnya diketahui, dari hasil pemeriksaan, jika AKBP Fajar Sumaatmaja turut membuat dan menyebarkan konten pornografi anak ke situs dark web ke luar negeri.
“Oh, penjualnya? Ya, nanti kita lihat apakah di dalam device tersebut itu memang tertera hasil daripada penjualan tersebut, karena nanti kita juga tracing terkait dengan aliran dananya. Itu ya maksudnya? Tunggu ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri diketahui tengah mendalami dugaan penjualan konten video asusilanya yang diduga dilakukan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, setelah ditetapkan sebagai tersangka asusila.
"Apakah mengunggah, tadi proses informasi yang kita terima, itu akan dilakukan secara scientific crime investigation dulu ya. Ada laboratorium digital. Kan tadi proses ini masih disinambungan nih. Simultan terus ya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
"Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu nanti akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja," tambahnya.
Trunoyudo menyebutkan dugaan itu juga merujuk kepada adanya keuntungan atau tidak dalam penjualan video jika memang dilakukan. Dia memastikan akan mengusut dugaan itu.
"Terkait dengan adanya laporan tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dari sejak awal oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, itu bagian daripada tindak lanjut. Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami," ujarnya.
Adapun saat ini, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah telah memutuskan mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara terkait dengan proses pidana terhadap AKBP Fajar kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga korban di bawah umur dan satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Akibat perbuatannya, AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dengan jeratan Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu