Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Sahkan Revisi UU TNI, Ketua DPR: Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:10 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat berpidato di Gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua DPR Puan Maharani saat berpidato di Gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi UU TNI ini tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia dan hukum.

"Kami bersama pemerintah bahwa perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional, dan internasional yang telah ditetapkan," ujar Puan saat pengambilan keputusan terhadap revisi UU TNI dalam rapat paripurna.

Puan menegaskan ada tiga pasal utama yang diubah substansinya dalam revisi UU TNI. Tiga pasal tersebut adalah pasal 7 mengenai penambahan operasi militer TNI di luar perang, pasal 47 tentang penempatan TNI di kementerian/lembaga, dan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui Revisi UU TNI fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan revisi UU TNI.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi masih ada penolakan dari masyarakat terhadap revisi UU TNI yang akan disahkan dalam rapat paripurna. 

Dasco mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal mendengar masukan masyarakat sipil sebelum mengesahkan undang-undang ini.

"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi, kami sudah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu," kata Dasco sebelum rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: