Sabtu, 22 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Fraksi PKS Setujui Revisi UU TNI

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:45 WIB
Anggota Komisi I DPR Idrus Salim Al-Jufri saat menyerahkan pandangan fraksi PKS. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi I DPR Idrus Salim Al-Jufri saat menyerahkan pandangan fraksi PKS. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Fraksi PKS DPR memberikan pandangan komprehensif terhadap substansi perubahan dalam revisi UU TNI, termasuk implikasi dan langkah yang perlu diambil untuk memastikan implementasi kebijakan yang selaras dengan kepentingan nasional.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan organisasi TNI dan dinamika pertahanan negara,” terang anggota Komisi I DPR Idrus Salim Al-Jufri.

Saat membacakan pandangan mini Fraksi PKS soal Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), kemarin PKS mencermati upaya memperkuat tata kelola pertahanan negara yang lebih adaptif dan efektif.

Empat pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan pertahanan nasional.

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” jelasnya.

Fraksinya kemudian menyampaikan pandangan tentang kedudukan TNI.
Fraksi PKS menyambut baik penegasan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

“Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan merupakan langkah positif dalam memperjelas koordinasi dan kendali sipil terhadap TNI,” papar Habib Idrus.

Ia menekankan revisi UU ini harus tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil serta profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kedua, tugas pokok TNI dan Operasi Militer Selain Perang. Fraksi PKS DPR RI mendukung penuh penambahan tugas pokok baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni melindungi WNI di luar negeri dan pertahanan siber,” sebutnya.

Ia dan fraksinya melihat tantangan keamanan kontemporer semakin kompleks, terutama dalam aspek keamanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman non-tradisional tanpa mengesampingkan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Ketiga, penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga. Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa prajurit yang bertugas di luar Kementerian/Lembaga yang dimaksud dalam RUU harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif".

Keempat, terang Habib Idrus, usia masa dinas keprajuritan. Fraksi PKS DPR RI memahami bahwa upaya mempertahankan pengalaman serta stabilitas kepemimpinan di tubuh TNI merupakan hal penting dalam menjaga organisasi.

“Fraksi PKS DPR RI mendukung penambahan usia masa dinas keprajuritan TNI dengan diiringi sistem regenerasi yang baik agar tidak menghambat karier perwira muda serta tidak menyebabkan stagnasi dalam organisasi TNI,” tukasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: