Bantah Wamil Diatur dalam UU TNI Baru, Menhan: Salah Interpretasi

BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada aturan wajib militer dalam revisi UU TNI yang baru disahkan. Menurut Sjafrie ada salah interpretasi terhadap pasal dalam UU TNI yang baru.
"Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie mengatakan, tidak ada wajib militer. Hanya ada aturan mengenai komponen cadangan.
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan," katanya.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," tegas Sjafrie.
Dalam draf revisi UU TNI Pasal 7 ayat 3 angka 8 yang mengatur tugas pokok TNI menyebutkan bahwa memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Bagian penjelasan pasal tersebut menjelaskan, yang dimaksud memberdayakan wilayah pertahanan adalah:
a.membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu