Tom Lembong Klaim Tidak Menentukan Kuota Impor Gula

BeritaNasional.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengklaim bahwa kuota impor gula tidak ditentukan olehnya saat menjabat.
Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam agenda pemeriksaan saksi.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap keterangan saksi, eks Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sirono.
“Saya juga mau mengklarifikasi dan menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor adalah masing-masing pemohon, yang ditentukan oleh pemohon itu sendiri," ujar Tom di PN Jakpus, Kamis (20/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Tom juga membantah soal pemohon impor gula yang diajukan setelah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas).
Menurutnya, Rakortas membahas kebutuhan gula nasional, sedangkan jumlah impor ditentukan oleh masing-masing pemohon.
"Jadi, Rakortas itu membahas jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota impor gula masing-masing pemohon,” tuturnya.
“Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon itu sendiri," imbuhnya.
Selain itu, Tom juga mengatakan ada penilaian dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait jumlah kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut.
“Jadi, bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih," kata dia.
Dirinya juga berani menjamin bahwa semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah diketahui oleh Kemenperin.
“Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan 100 persen, semua izin impor yang diterbitkan Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian, sehingga Kemenperin mengetahui,” tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu