Minggu, 23 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Febri Diansyah Tegaskan Sudah Keluar dari Visi Law Sejak Desember 2024

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
Febri jadi kuasa hukum Hasto (Beritanasional/Panji)
Febri jadi kuasa hukum Hasto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengaku telah keluar dari Visi Law sejak Desember 2024 dan tak lagi berkantor di firma hukum tersebut.

Hal itu dia ucapkan merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor lamanya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," ujar Febri di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Meski demikian, ia menghargai kerja lembaga antirasuah untuk mendalami perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

"Terkait penggeledahan, menurut saya, penggeledahan itu kan ya kami, saya menghargai saja tugas yang dilakukan oleh teman-teman tersebut,” tuturnya.

Febri kembali menegaskan pembayaran yang dia terima dari SYL saat membelanya berasal dari kantong pribadi kader Partai NasDem tersebut.

Ia juga mengingatkan hal tersebut sudah dibuka dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai Kementan.

Menurut eks Juru Bicara KPK tersebut, seluruh kliennya saat itu menegaskan dana yang diberikan kepadanya berasal dari kantong pribadi, bukan hasil korupsi.

“Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi. Jadi bukan dari dana Kementan,” kata dia.

Dalam persidangan perkara SYL, Febri mengingatkan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang menjadi terdakwa menegaskan sejak awal tak memberikan honor dari APBN.

“Saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menduga SYL membayar Visi Law dengan uang hasil TPPU. Hal tersebut menjadi dasar penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di bekas kantor Febri itu.

"Di perkara TPPU itu, tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengingatkan bahwa Visi Law pernah disewa SYL sebagai konsultan hukumnya. Dirinya menduga SYL membayar para pengacara dengan uang haram hasil korupsi.

“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar," tuturnya.

Dirinya juga mengaku mengecek apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan secara benar dan melakukan berbagai pendalaman.

Ia mengaku belum bisa memastikan apakah Febri Diansyah dan Donal Fariz bakal diperiksa. Hal tersebut dia sebut merupakan kewenangan penyidik.

"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah,” kata Asep.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: