Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pakai Asas Lex Spesialis, KPK Tak Pastikan Revisi RUU KUHAP Tak Pengaruhi Kinerja Penyadapan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Maret 2025 | 07:01 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) soal penyadapan tak akan memengaruhi kinerjanya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Lex spesialis," ujar Fitroh, dikutip Selasa (25/3/2025).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum.

“Penyadapan dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri serta penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Tanak.

Tanak menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK selama ini tetap mengacu pada UU KPK dan tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

"Dengan demikian, berdasarkan asas 'lex spesialis derogat legi generalis,' KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019,” tuturnya.

“Tidak perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP," imbuh Tanak.

Latar Belakang Revisi RUU KUHAP Terkait Penyadapan

Saat ini revisi RUU KUHAP tengah dibahas pemerintah dan DPR. Salah satunya terkait prosedur dan kewenangan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam penyidikan perkara pidana.

Poin utama yang diusulkan adalah agar penyadapan dilakukan hanya atas perintah pengadilan, dengan batasan yang lebih ketat untuk menjaga hak asasi individu. 

Meski demikian, KPK memiliki kewenangan khusus berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, revisi ini tidak akan mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut. 

Asas lex spesialis derogat legi generalis menjelaskan bahwa aturan khusus (UU KPK) akan mengesampingkan aturan umum (KUHAP) dalam hal penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Dengan demikian, meskipun KUHAP baru diusulkan untuk direvisi, KPK tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyadapan dalam rangka pemberantasan korupsi, tanpa harus mengikuti prosedur yang ada dalam KUHAP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: