Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Ketua DPR Belum Pastikan Revisi KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 Maret 2025 | 12:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Meski sudah dibacakan surat presiden revisi KUHAP dalam rapat paripurna, pimpinan DPR belum memutuskan akan dibahas di Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum. 

Padahal, Komisi III merupakan AKD yang menyusun draf revisi KUHAP.

Puan menjelaskan bahwa pimpinan baru akan menetapkan penugasan pembahasan revisi KUHAP pada pembukaan masa sidang mendatang.

"Nanti, kami putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan membantah ada tarik-menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III untuk membahas revisi KUHAP.

Politikus PDIP ini beralasan bahwa surat presiden baru dibaca saat penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Jadi, pimpinan belum memutuskan siapa yang bakal membahasnya.

"Tidak ada tarik-menarik, baru diterima suratnya. Jadi, memang karena ini sudah tutup masa sidang. Kemudian, baru diterima suratnya. Karena itu, kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain komisi III," kata Puan.

Hal ini berbeda ketika DPR menerima surat presiden terkait revisi UU TNI beberapa bulan lalu. Saat itu, rapat paripurna langsung memutuskan Komisi I DPR yang akan membahasnya.

Dalam rapat paripurna, Puan mengatakan revisi KUHAP sedianya merupakan domain Komisi III. Namun, pimpinan belum memutuskan apakah akan dibahas di Komisi III DPR.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun, baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: