Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Cak Imin: Ormas Tidak Boleh Paksa Pengusaha Beri THR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 26 Maret 2025 | 18:43 WIB
Cak Imin (Beritanasional/Oke Atmadja)
Cak Imin (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta organisasi masyarakat jangan memaksa pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya pengusaha harus diberi kenyamanan dan tidak dipaksa 

"Ya tolong pengusaha diberikan kenyamanan," ujar Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Pengusaha, kata ketua umum PKB ini, memiliki kewajiban untuk memberi pegawainya THR. Karena itu, Cak Imin berharap jangan dipalak.

"Pengusaha berkewajiban kepada para pekerjanya," katanya.

Cak Imin mengatakan, kecuali memang pengusaha itu sukarela memberikan THR kepada ormas.

"Di luar itu tidak boleh dipaksa oleh siapapun, kecuali sukarela," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: