KIP Kuliah Semester Genap Cair Rp6,3 Triliun

BeritaNasional.com - Realisasi pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah semester genap 2025 mencapai 83,5% senilai total Rp6,3 Triliun
Melansir Antara, Kamis (27/3/2025) Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi serta memastikan bantuan KIP Kuliah diberikan tepat sasaran.
"Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi. Pada tahun ini, kami telah mendesain kembali sistem penyaluran KIP Kuliah bersama Tim pengelola di PPAPT Kemdiktisaintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran," katanya.
Ia juga memastikan pihaknya membuka kesempatan lebar kepada siswa-siswi Indonesia yang membutuhkan bantuan tersebut. Khususnya kepada siswa-siswi berprestasi yang layak mendapatkan bantuan agar bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.
"Negara sangat ingin berpartisipasi untuk memberikan yang terbaik"
Ia menerangkan tim teknis Kemdiktisaintek memberikan penjelasan teknis mengenai proses verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah.
Hal ini agar proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang tercantum pada Keputusan Sekjen nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Kemdiktisaintek juga telah menyampaikan daftar calon penerima KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kepada 120 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, perguruan tinggi diminta untuk melakukan proses verval dalam bentuk wawancara atau survei terhadap siswa melaporkan hasilnya ke PPAPT Kemdiktisaintek sebelum 23 April 2025 untuk menentukan kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah dari jalur SNBP. (Antara)
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu