KIP Kuliah 2025, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

BeritaNasional.com - Program KIP Kuliah 2025 kembali membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat untuk mendapatkan bantuan pendidikan tinggi secara menyeluruh, mulai dari pembebasan biaya kuliah hingga biaya hidup bulanan.
Apa Itu KIP Kuliah 2025?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Link Pendaftaran Resmi
Calon penerima hanya bisa mendaftar melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Informasi tambahan juga diumumkan melalui laman resmi Kemendikbud maupun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Jadwal Pendaftaran
Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2025 dapat dilihat pada laman berikut :
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Syarat PendaftaranKIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Besaran Bantuan Biaya
Bantuan Biaya Pendidikan (UKT/SPP) per Semester
Besaran bantuan ini disesuaikan dengan akreditasi program studi, sebagai berikut:
Akreditasi A / Internasional: hingga Rp8.000.000
Program Studi Kedokteran (khusus): hingga Rp12.000.000
Akreditasi B: hingga Rp4.000.000
Akreditasi C: hingga Rp2.400.000
Bantuan Biaya Hidup Perbulan
Rp 800 ribu
Rp 950 ribu
Rp 1,1 juta
Rp 1,25 juta
Rp 1,4 juta
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu