Menaker Yassierli Terima Laporan 40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR ke Karyawan

BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pihaknya telah menerima 40 laporan terkait perusahaan yang diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR).
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli menjelaskan pihaknya masih membuka kesempatan bagi pekerja untuk melaporkan keterlambatan atau ketidakbayaran THR. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
Apabila laporan terbukti valid, pengawas akan melakukan investigasi dan menerbitkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan diharapkan memberikan respons dalam waktu tujuh hari.
Jika tidak ada respons, nota pemeriksaan kedua akan dikeluarkan dengan batas waktu tiga hari. Jika perusahaan tetap tidak merespons, kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan yang sesuai.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang terbukti menunggak THR, Yassierli menyatakan bahwa jenis sanksinya akan bervariasi, bergantung pada rekomendasi yang dihasilkan dari proses pemeriksaan.
Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif akibat keterlambatan pembayaran hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait izin operasional perusahaan.
"Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Yassierli belum dapat mengumumkan daftar 40 perusahaan yang dilaporkan maupun penyebab pasti dari keterlambatan pembayaran THR tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah ada perusahaan yang mengajukan permohonan ketidakmampuan membayar THR.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun-tahun sebelumnya ada, mungkin butuh beberapa hari lagi," pungkasnya.
Sumber: Antaranews
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu