Kasus Wartawati Tewas di Kalsel, Komisi I Desak Diusut Secara Transparan

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan mengecam peristiwa pembunuhan jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru yang diduga dibunuh oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL). Politikus yang akrab disapa Aher ini mendorong kasus ini diselidiki menyeluruh dan transparan.
Ia menekankan, jurnalis harus diberikan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Segala bentuk ancaman, intimidasi dan kekerasan tidak boleh dibiarkan.
"Kami di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informasi menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya," kata Aher dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/3/2025)
"Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers," sambungnya.
Anggota DPR Fraksi PKS ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan.
Publik perlu mengetahui kebenaran atas kasus tersebut. Apabila ada tindak pidana, pelaku perlu diproses dengan hukum hang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan kepada jurnalis tidak boleh terjadi.
"Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa di Indonesia, belum ada Undang-Undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.
"Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan tengah mengusut kasus pembunuhan yang diduga melibatkan seorang prajurit inisial J terhadap wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan (Dandenpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM, Ronald Ganap bahwa J adalah prajurit yang baru sekira satu bulan ditugaskan di Banjarmasin.
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar satu bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (27/3/2025).
Ronald menyebut bahwa latar belakang J merupakan prajurit dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang telah mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun. Terduga pelaku pun saat ini sudah diamankan oleh Denpom Lanal Balikpapan.
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu