Kemendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok Gara-gara Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 31 Maret 2025 | 09:46 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (BeritaNasional/Ahda).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri. Sebabnya Supian mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Ya kita akan tegur," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Kemendagri akan memberikan teguran karena mobil dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan dan tugas pelayanan publik.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," ujar Bima.

Politikus PAN ini meminta seluruh kepala daerah untuk mengikuti peraturan yang ada.

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," kata Bima. 

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada Wali Kota Depok diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

 "Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: