Rano Karno Minta Pendatang Punya Skill Sebelum Masuk Jakarta

BeritaNasional.com - Wakil Gubernur DKI Rano Karno mengimbau para pendatang usai Lebaran 2025 untuk memiliki kemampuan sebelum mengadu nasib di Jakarta.
Rano mengatakan, Pemprov DKI tak melarang siapapun untuk datang ke Jakarta usai libur Hari Raya Idul Fitri. Namun, diharapkan para pendatang untuk memiliki kemampuan untuk hidup di Jakarta.
"Pak Gub (Pramono Anung) juga bilang kita tidak akan melarang orang untuk tidak datang ke Jakarta, silakan saja datang ke Jakarta," kata Rano kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/3/2025).
"Tapi memang kalau ingin mengadu nasib di sini, minimal harus punya keterampilan, punya skill," tambahnya.
Menurut Rano, jika pendatang itu datang tanpa memiliki kemampuan, mereka akan sulit bersaing dengan warga Jakarta lainnya.
"Karena nanti kalau enggak punya keterampilan akan bersaing dengan masyarakat yang ada di Jakarta," ujar Rano.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Budi Awaluddin mengatakan, Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang tanpa operasi yustisi.
"Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang. Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).
"Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap terus mengawal pertumbuhan penduduk melalui program penataan administrasi kependudukan.
“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Budi.
Dalam program penataan administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan NIK hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili.
Oleh karena itu, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.
“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu