Pendatang Dari Luar Diminta Siapkan Jaminan Tinggal dan Pekerjaan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 02 April 2025 | 21:30 WIB
Pekerja berjalan saat jam berangkat kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/8/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja berjalan saat jam berangkat kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/8/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Masyarakat pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta agar menyiapkan segala sesuatu khususnya yang terpenting jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pemerintah DKI Jakarta tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta namun harus dengan bekal dan persiapan yang memadai. 

“Kami tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” terangnya. 

Ia menerangkan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

Sebab pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman. 

"Tentunya, jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, maka kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” kata Budi dilansir Antara, Rabu (2/4/2025)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: