RUU Sisdiknas Gunakan Skema Kodefikasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 10 April 2025 | 09:00 WIB
Siswa Sekolah Dasar berbaris di sekolah Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Siswa Sekolah Dasar berbaris di sekolah Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) direncanakan menggunakan skema kodefikasi.Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati, Rabu (9/4/2025).

"Rencananya kita akan menggunakan metode kodefikasi bukan model Omnibus Law yang kemarin terasa mungkin ada beberapa yang berat," katanya. 

Melansir Antara, Esti memastikan proses RUU Sisdiknas tidak hanya menggunakan revisi murni UU Sisdiknas tetapi menggunakan metode kodefikasi yang saat ini sedang berproses. Proses yang dimaksud ialah penyusunan naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas itu sendiri.

"Saya mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi di Tanah Air ikut berkontribusi dalam setiap proses RUU Sisdiknas"

Selanjutnya ia menjelaskan metode kodefikasi merupakan metode yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan suatu bidang, yaitu pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis dan terstruktur.

"Dengan menggunakan metode ini maka memungkinkan undang-undang yang mengatur sektor pendidikan seperti UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya masih bersinggungan dengan dunia pendidikan dibahas dalam satu kodefikasi UU Sisdiknas," paparnya

Selain itu masih ada kemungkinan beberapa undang-undang lain yang ikut masuk dalam pembahasan penyusunan RUU Sisdiknas lewat skema kodefikasi. 

"Oleh karena itu, kami ingatkan pentingnya masukan dari banyak pihak untuk melahirkan UU Sisdiknas yang semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap wajah pendidikan di Indonesia," tukasnya. (Antara).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: