KPK Pastikan Dampingi Penyidik AKBP Rossa Hadapi Gugatan di PN Bogor

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 April 2025 | 08:13 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendampingi penyidik lembaga antirasuah, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tim Biro Hukum KPK akan mendampingi kasus gugatan yang dilayangkan oleh eks terdakwa kasus suap proses antar waktu (PAW), Agustiani Tio Fridelina, bersama dengan tim hukum dari IM57+.

“Info yang kami dapatkan, sudah dilakukan penambahan dan diperbolehkan, serta sudah dimintakan untuk diajukan kepada PN Bogor,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (10/4/2025).

Tessa menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari Plt Kepala Biro Hukum KPK, Mas Iskandar. Ia menyebut bahwa hakim sebelumnya sudah menanyakan kepada Rossa terkait penambahan kuasa hukum.

“Jadi harapan kita, untuk sidang berikutnya, dari Biro Hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57+ mendampingi penyidik Saudara Rossa di persidangan tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Dewan Pembina IM57+, Novel Baswedan, menyayangkan sikap hakim yang menolak pendampingan dari tim Biro Hukum KPK terhadap Rossa.

"Soal sikap hakim yang menolak pendampingan oleh Biro Hukum KPK, tentu saya secara pribadi prihatin dengan situasi itu," ujar Novel.

Menurut Novel, seharusnya hakim memperbolehkan Rossa menunjuk tim hukum dari KPK, mengingat jabatan dan tugas penyidik melekat sebagai bagian dari lembaga negara.

"Seharusnya, ketika ada penyidik bekerja atas nama KPK (melakukan tugas negara), maka tidak berarti dia melakukannya dalam konteks pribadi," jelasnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina menggugat AKBP Rossa secara perdata dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,5 miliar dalam gugatannya di PN Bogor.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, menuding Rossa melakukan intimidasi terhadap kliennya saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Rossa juga disebut menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri, sehingga Tio tidak bisa menjalani operasi kanker rahim di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, Tiongkok.

"Kerugian materiil yang diderita oleh penggugat (Tio) mencapai Rp2,5 miliar akibat tertundanya pengobatan. Selain itu, ada pula kerugian immateriil sebesar Rp52 juta," ujar Army.

Sebagai bentuk jaminan atas gugatan tersebut, pihak Tio meminta majelis hakim untuk menyita rumah milik Rossa yang berada di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor.

Selain itu, Rossa juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari. Army berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.

"Jika majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, kami tetap memohon agar keputusan yang diambil seadil-adilnya," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: