Syarat Diubah, Kini Lulusan SD Bisa Lamar PPSU di Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 10 April 2025 | 10:25 WIB
Petugas PPSU di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Petugas PPSU di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengubah syarat penerimaan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) untuk bekerja menjadi hanya lulusan SD. Sebelumnya, warga yang ingin bekerja sebagai PPSU harus memiliki pendidikan terakhir minimal SMA.

Ketentuan baru ini dimuat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan, pasukan oranye tidak membutuhkan pendidikan tinggi untuk bekerja menjaga kebersihan Jakarta.

"Sekarang ini yang penting bisa baca tulis cukup. Karena kami melihat PPSU itu bukan tenaga ahli atau tenaga skill. Yang diperlukan adalah yang memang ingin bekerja," kata Rano dikutip, Kamis (10/4/2025).

Dalam Kepgub tersebut, dituliskan bahwa persyaratan menjadi petugas PPSU adalah pendidikan minimal SD/sederajat dan/atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.

Berdasarkan data jumlah PPSU di Jakarta untuk 2025, masih terdapat 1.652 posisi PPSU yang belum terisi dan tersebar di berbagai kelurahan. 

Rano menuturkan, jumlah PPSU yang dibutuhkan di masing-masing kelurahan berbeda-beda tergantung luas wilayah dan tingkat kepadatan penduduknya.

"Misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," jelas Rano.

Rencananya, sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025 mendatang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: