Kejagung Sita Valuta Asing dalam Kasus Ketua PN Jaksel

BeritaNasional.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, penyitaan itu terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Qohar mengatakan, penyitaan ini dilakukan usai penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan wilayah lain di luar ibu kota pada Sabtu (12/4/2025).
“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di beberapa tempat, berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang,” ujar Qohar di Kejagung dikutip Minggu (13/4/2025).
Ia mengatakan uang tunai yang disita terdiri dari pecahan berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), yen Jepang (JPY), serta ringgit Malaysia (MYR).
Berikut Rincian Barang Bukti Uang Tunai yang Disita:
1. Dari rumah tinggal Wahyu Gunawan (WG) di Villa Gading Indah:
- SGD 40.000
- USD 5.700
- JPY 200
- Rp 10.804.000
2. Dari dalam mobil milik WG:
- SGD 3.400
- USD 600
- Rp 11.100.000
3. Dari rumah seorang pengacara berinisial AR:
- Rp 136.950.000
4. Dari lokasi lainnya, disita pula:
- Amplop cokelat berisi 65 lembar SGD 1.000
- Amplop putih berisi 72 lembar USD 100
- Dompet hitam berisi 23 lembar USD 100
- 1 lembar SGD 1.000
- 3 lembar SGD 50
- 11 lembar SGD 100
- 5 lembar SGD 10
- 8 lembar SGD 2
- 7 lembar Rp100.000
- 235 lembar Rp100.000
- 33 lembar Rp50.000
- 3 lembar MYR 50
- 1 lembar MYR 100
- 1 lembar MYR 5
- 1 lembar MYR 1
Qohar mengatakan kasus itu bermula dari vonis lepas perkara ekspor minyak goreng yang diduga diberikan pada Rabu (19/3/2025) terhadap 3 korporasi.
Tiga grup korporasi minyak goreng tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya diduga dilepaskan dari tuntutan jaksa dari uang pengganti dan denda.
"Melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah suatu tindak pidana [onslag] oleh Majelis Hakim," ujar Qohar.
Dia mengatakan penyidik menemukan tersangka Marcella Santoso dan Aryanto diduga melakukan suap dan atau gratifikasi kepada Arif sebanyak Rp 60 miliar.
Uang tersebut, kata Qohar, diduga disalurkan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," tuturnya.
Atas perbuatannya, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu