Soal Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun di Kasus Minyak Goreng, BG: Bentuk Nyata Komitmen Penegakan Hukum

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO minyak goreng periode 2021-2022.
“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi,” kata pria yang akrab disapa BG dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/6/2025).
Diketahui, dana tersebut diberikan Kejagung setelah menerima kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Perlu diketahui, pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” tegasnya.
Selain itu, BG memberikan apresiasi khusus kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam karena telah berperan penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga.
Termasuk mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan dalam hal ini memberikan pengawasan dan pengawalan terhadap perkara besar seperti kasus ekspor CPO minyak goreng.
“Keberhasilan penyitaan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
BG juga mengimbau seluruh institusi agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor strategis.
“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyita Rp 11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Dari total hasil sitaan, tampak uang sebanyak Rp 2 triliun yang telah disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers dengan pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus dalam plastik bernilai masing-masing Rp 1 miliar.
“Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali hari ini merupakan preskon penyitaan uang dalam sejarahnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (17/6/2025).
Diketahui, kasus korupsi fasilitas CPO terhadap korporasi ini telah dijatuhkan vonis bebas oleh majelis PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun.
Adapun, hingga kini, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara itu. Tentu, kami menghormati dan menghargai atas sikap korporasi dimaksud,” jelasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu