KPK Sita 3 Tanah di Tuban untuk Tambang Pasir Korupsi Pokmas Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban Jawa Timur. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan kemarin, Selasa (17/6/2025) dan tim penyidik memeriksa beberapa saksi.
“Penyitaan terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di Tuban,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan tanah tersebut diduga dibeli tersangka untuk diberdayakan kembali sebagai pertambangan pasir.
“Diduga dibeli dari aliran dana korupsi dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” tuturnya.
Beberapa pihak sambung dia sudah didalami terkait transaksi jual beli aset oleh tersangka. Pihaknya juga mendalami pengajuan Pokmas kepada beberapa pihak di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Nasih Aschal, dan Anggota DPRD Tuban Abu Cholifah
“Didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," tukasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu