Tiga Hakim Tersangka Suap Korupsi, KY Turunkan Tim Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 14 April 2025 | 16:43 WIB
Anggota KY dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota KY dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. MAN yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Kejaksanaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtaro (AM). Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," jelasnya.

Mukti menyampaikan KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Total tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap itu diduga berkaitan dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.


 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: