Pemberian Insentif Pembayaran PBB di Jakarta

Oleh: Oke Atmaja
Selasa, 15 April 2025 | 11:03 WIB
Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Manggarai, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Manggarai, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Manggarai, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Manggarai, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Manggarai, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Manggarai, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah serta mengurangi beban wajib pajak. 
(Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: