Propam Polri Periksa Sejumlah Saksi soal Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 15 April 2025 | 10:55 WIB
Gedung Mabes Polri. (Foto/Polri).
Gedung Mabes Polri. (Foto/Polri).

BeritaNasional.com - Div Propam Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kuasa hukum korban Poltak Silitonga menyebut ada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini di antaranya sejumlah penyidik termasuk dari Polres Kotawaringin Barat.

"Ya sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," ucapnya di Div Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Menurutnya keterangan saksi itu untuk menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan. Poltak menegaskan kliennya Wiwik Sudarsih yang merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda juga hadir dalam pemeriksaan.

Kedatangan kliennya untuk memberikan kepastian jawaban selaku ahli waris. Pihaknya juga menjelaskan detail cara-cara penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Poltak memastikan laporan perkara ke Propam Polri terus berjalan. Dia masih menunggu sikap Kapolri bahwa semua orang sama di mata hukum tanpa melihat pangkat terlebih jenderal.

Adapun pemeriksaan saksi hari ini berdasarkan laporan yang dibuat pelapor teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.

Setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.

Sebelumnya, Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Dengan berbagai cara Wiwik mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Laporan terhadap Djuhandhani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Pihaknya juga membuat aduan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandhani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana.

Persoalan ini berawal dari pelaporan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik pelapor.

Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Saat penyelidikan, penyidik meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda. 

Kemudian, pelapor Wiwik memberikan surat tanah asli itu yang sejatinya tidak perlu diberikan, hanya ditunjukkan.

Diduga kuat ada konspirasi antara penyidik dengan Bupati Kotawaringin Barat untuk menguasai tanah pelapor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: