Vonis Lepas 3 Korporasi di Kasus CPO, Kejagung Resmi Kasasi ke MA

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan kasasi terkait dengan vonis lepas atau onslag atas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang menyeret tersangka korporasi.
"Sudah per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Harli menambahkan, pihaknya juga telah melengkapi memori kasasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada Minggu (9/4/2025).
"Kalau memori kasasinya juga sdh diserahkan per tanggal 9 April 2025," tutur dia.
Atas pengajuan kasasi ini, Juru Bicara MA, Yanto pun membenarkan pihaknya telah menerima. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa vonis dalam perkara tersebut akan ditentukan selanjutnya oleh hakim MA.
"Putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi," tutur Yanto.
Sekadar informasi, vonis lepas itu diduga dijatuhkan majelis hakim karena pengaruh suap yang terjadi. Di mana, uang Rp60 miliar diberikan Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi, kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, akhirnya menerima uang tersebut. Lalu, menunjuk tiga hakim yang akan mengadili yaitu, Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU), dengan imbalan Rp22,5 Miliar.
Pada intinya, pihak pengacara meminta agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu