Polda Metro Jaya Belum Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya!

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim kasus dugaan pemerasan yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami kendala.
Hal itu sebagai penegasan terhadap perkara yang sudah lebih dari satu tahun berjalan. Dengan proses yang sampai saat ini masih berkutat dalam melengkapi P-19 atau petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Masih berprogres saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditanya awak media, Selasa (15/4/2025).
Karena dianggap tidak ada kendala, Ade Safri pun belum menyampaikan terkait langkah lain dalam proses penyidikan. Termasuk saat disinggung awak media perihal opsi jemput paksa Firli Bahuri yang telah 16 bulan menyandang status tersangka.
“Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan,” ucapnya.
Sebab, Ade Safri menyebut terkait upaya jemput paksa sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik. Sementara, saat ini penyidik masih fokus untuk memenuhi petunjuk dari jaksa terkait P-19 yang masih terus berjalan.
“Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update. Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan,” kata dia.
Adapun perkembangan kasus Firli Bahuri, kekinian turut melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka. Namun, kubu Firli memutuskan untuk mencabutnya.
Hal itu menjadi yang kedua kali setelah sebelumnya kubu Firli juga telah mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara untuk gugatan yang pertama, majelis hakim telah sempat menyatakan untuk tidak menerima.
Sedangkan dalam kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri terjadi dengan objek perkara Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu