KPK Ungkap Ribuan Pejabat Telat Lapor LHKPN 2025

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada 13.710 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN), meskipun batas waktu pelaporan telah berakhir pada Jumat (11/4/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini KPK baru menerima sekitar 402.638 laporan dari total 416.348 wajib lapor LHKPN.
“KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Budi mengapresiasi para pejabat yang telah melaporkan hartanya, karena KPK akan mempublikasikan LHKPN tersebut setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
“KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa LHKPN akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, pejabat yang belum menyampaikan LHKPN akan mendapat status "telat lapor".
“Bagi para penyelenggara negara/wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset,” katanya.
KPK menegaskan harta seorang pejabat publik wajib tetap dilaporkan meskipun melewati batas waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
“Kepatuhan terhadap LHKPN ini dapat digunakan sebagai basis data pendukung manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun sanksi administratif bagi yang lalai,” ucapnya.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu