KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 September 2025 | 18:14 WIB
Tiga tersangka terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode anggaran 2012–2014. (BeritaNasional/Panji Septo)
Tiga tersangka terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode anggaran 2012–2014. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode anggaran 2012–2014.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), serta pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketiganya akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4) dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (9/9/2025).

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), belum menjalani penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula dari kegagalan PT Melanton Pratama saat mengikuti uji tes tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Frederick kemudian menghubungi Alvin untuk meminta bantuan agar Chrisna melakukan “pengkondisian” sesuai arahan dari Gunardi.

"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ujarnya.

Chrisna kemudian menetapkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji, sehingga PT Melanton Pratama berhasil memenangkan pengadaan katalis untuk periode 2013–2014.

"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada tahun 2014,” ujar Asep.

Ia menambahkan, fee yang diterima diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil oleh Chrisna, yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada saudara CD, sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar," tegasnya.

Gunardi dan Frederick dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: